Merry Xmas guys!!!!
Kali ini dengan red lace dress, udh kayak wanita dewasa tulen. :D
12/17/2013
Kamis, Desember 27, 2012
Tanya Alkitab
Dalam artikel ini, pertama, saya mau menjelaskan sedikit tentang latar belakang historis perayaan Natal dan kedua, tentang makna Natal bagi kita dimasa kini.
Latar Belakang Historis Perayaan Natal
Ada tiga sumber asalnya perayaan Natal yang kemudian dipersatukan dalam perayaan Natal yang kini umum di seluruh dunia:
1. Seorang sejarahwan Roma, namanya Sextus Julius Africanus, telah mengemukakan teorinya pada abad Ke-2 M bahwa tanggal penciptaan langit dan bumi adalah 25 Maret. Ini adalah berdasarkan tanggal itu dianggap Winter Solstice, yaitu hari di mana siangnya terpendek dan malamnya terpanjang dalam setahun. Itu terjadi pada musim dingin di belahan utara bumi. Sextus Julius Africanus juga mengemukan teori bahwa tanggal 25 Maret adalah tanggal di mana terjadi pembuahan Yesus dalam kandungan Maria. Maka sembilan bulan kemudian adalah 25 Desember. Maka Sextus Julius Africanus menentukan tanggal 25 Desember itu sebagai tanggal kelahiran Yesus.
2. Sumber kedua adalah kebiasaan merayakan Sol Invictus (Matahari yang tak terkalahkan) dalam Kerajaan Roma sampai Abad ke-4 yang telah dirayakan pada tanggal 25 Desember. Sekaligus di minggu sebelumnya ada perayaan Saturnalia 17-25 Desember, ketika masyarakat berpesta dan saling menukar hadiah. Mereka telah memilih satu orang untuk menjadi korban yang sangat disiksa dan dihina selama minggu itu lalu diakhiri dengan pengorbanannya pada tanggal 25 Desember. Selama minggu itu tak ada yang dilakukan orang yang dianggap sebagai dosa sehingga semua orang boleh berpesta pora – mabuk, jalan telanjang di jalan, mencuri, memperkosa, dan segala jenis dosa lainnya dan tidak akan dihakimi. Umat Kristen telah mengemukakan bahwa Yesus adalah “Matahari yang tak terkalahkan” itu yang sudah dinubuatkan dalam Maleakhi 4:2, “Tetapi kamu yang takut akan nama-Ku, bagimu akan terbit Surya Kebenaran dengan kesembuhan pada sayapnya.”
3. Tanggal 25 Desember juga adalah tanggal lahir dewa Indo-Eropa, yaitu, Mithra, ilah terang, dan adalah populer antara para laskar Roma. Umat Kristen kemudian menerangkan bahwa Yesus adalah Terang Dunia yang sejati sehingga dijelaskan bahwa kelahiran Yesus membawa terang Allah ke dalam dunia yang gelap. Maka, tanggal itu dikristenkan seperti hal-hal yang di atas.
Gabungan dari ketiga sumber itu yang semuanya jatuh pada tanggal 25 Desember telah menjadi dasar pemberitaan Injil dan kelahiran Yesus ke dalam dunia. Setelah Kaisar Konstantin menjadi Kristen pada tahun 332 M, Kekristenan menjadi agama resmi Kerajaan Roma, maka tanggal 25 Desember diambil sebagai tanggal perayaan kelahiran Yesus mulai tahun 336 M. Namun tanggal itu tidak diterima dari semua kalangan Kristen menjadi perayaan umum Natal hingga Abad Ke-9. Akhirnya, Umat Kristen telah mengadopsi dan mengubah pesta-pesta kafir sebagai usaha memenangkan bangsa-bangsa kafir menjadi Kristen. Di abad-abad awal orang-orang Kristen sudah tahu itu bukan tanggal lahir Yesus, hanya tanggal perayaannya sebagai usaha memenangkan dunia kafir, sehingga pesta kafir menjelma (metamorphosis) menjadi Hari Natal. Masa kini, sebaliknya, kebanyakan Umat Kristen beranggapan bahwa itu adalah tanggal sesungguhnya Yesus lahir.
Professor Joseph A Fitzmyer, Profesor Emeritus Penyelidikan Alkitab Universitas Katolik America setelah menyelidiki semua catatan sejarah dan Alkitab telah mengambil kesimpulan yang kini diterima secara umum oleh para ahli sejarah dan Alkitab bahwa Yesus telah lahir pada tanggal 11 September sekitar tahun 3 atau 4 sM.
Kejahatan dalam Perayaan Natal dalam Sejarah
Pada tahun 1466, Paus Paulus Ke-2, untuk menyenangkan masyarakat Roma telah menghidupkan kembali tradisi Perayaan Saturnalia, pesta kafir itu, tetapi secara khusus untuk menghina masyarakat Yahudi yang harus lari telanjang di jalan raya di depan Kota Vatikan. Orang-orang Yahudi itu dipaksa makan banyak sekali makanan sebelum lari sehingga mereka sangat kesakitan lalu masyarakat, termasuk Paus, mengejek mereka dan ketawa dengan gembira waktu melihat orang-orang Yahudi dihina dan jatuh kesakitan.
Hal ini dilanjutkan oleh Gereja Katolik pada Abad Ke-18 sampai Abad Ke-19 di mana para Rabi Yahudi harus mengenakan pakaian seorang badut dan mereka diejek, dilempari dan disiksa. Pada tahun 1836, masyarakat Yahudi mengirim surat yang meminta Paus menghentikan praktek itu, tetapi dia menolak permintaan mereka. Pada tahun 1881, di Polandia, 12 orang Yahudi dibunuh dalam penghinaan acara Natal dan banyak sekali rumah dan toko Yahudi dibakar. Secara khusus, penghinaan terhadap masyarakat Yahudi telah berhenti di Eropa setelah Hitler membunuh enam juta orang Yahudi pada waktu Perang Dunia Ke-2.
Asalnya Pohon Natal dan Pemberian Hadiah
Pohon Natal berasal dari penyembahan berhala kultus Asheira, di mana masyarakat Eropa telah mengambil pohon pinus kecil dan membawanya ke dalam rumah mereka untuk menyembahnya sebagai dewa. Mereka telah menghiasinya untuk membuat pohon mereka lebih indah. Pada waktu suku-suku itu diinjili, tradisi mereka dikristenkan pula dan dijadikan gambaran kehidupan baru dan dihiasi dengan lampu-lampu untuk menunjukkan bahwa Yesus adalah pohon terang yang menyinari seluruh bumi.
Pemberian hadiah seperti di perayaan Saturnalia dikristenkan karena Santo Nikolaus (270-345 M) telah punya tradisi memberi hadiah. Dia dikuduskan sebagai Santo pada Abad Ke-19 dan ini asalnya Santo Nikolaus atau Santa Claus. Lalu, hadiah-hadiah yang mau diberikan biasanya diletakkan di bawah pohon Natal lalu dibagikan pada pagi hari pada tanggal 25 Desember itu.
Perayaan Natal yang Sejati
Walaupun Yesus tidak lahir pada tanggal 25 Desember dan tanggal itu adalah gabungan berbagai perayaan kafir, tanggal tersebut dan perayaan Natal bisa saja kita terima sebagai tanggal perayaan di seluruh dunia untuk merayakan kedatangan Juruselamat ke dalam dunia. Pada waktu bulan Desember kita memiliki kesempatan luar biasa menjadi saksi Yesus dan untuk memberitakan Injil. Tanggalnya tidak terlalu penting. Yang terpenting adalah kesempatan dan kebebasan pemberitaan Injil itu.
Kita melihat dalam pelayanan Rasul Paulus di Athena, ia menggunakan prinsip yang sama. Dalam Kisah 17:23, Paulus berkata kepada masyarakat Yunani, “ketika aku berjalan-jalan di kotamu dan melihat-lihat barang-barang pujaanmu, aku menjumpai juga sebuah mezbah dengan tulisan: Kepada Allah yang tidak dikenal. Apa yang kamu sembah tanpa mengenalnya, itulah yang kuberitakan kepada kamu.” Paulus menggunakan kata “theos” yang adalah kata untuk “dewa” dalam bahasa Yunani untuk menjelaskan bahwa Yesus adalah “theos” (dewa atau ilah) yang benar. Dengan demikian, Paulus membawa bangsa Yunani yang percaya kepada satu Allah, bukan ratusan dewa sehingga mereka menjadi percaya kepada Yesus.
Dalam cara yang sama, kita merayakan Natal, bukan sebagai tanggal yang sesungguhnya, tetapi sebagai tanggal perayaan agar dunia mengenal kasih Allah. Bahwa Sang Juruselamat telah lahir ke dalam dunia yang gelap dengan membawa kasih dan terang Allah kepada semua manusia. Yesus adalah hadiah Allah kepada kita. Jadi, mari kita merayakannya dengan sukacita, kasih dan semangat membagikan kasih-Nya kepada semua manusia
12/16/2013
Perayaan Natal Keluarga Besar STTD 2013
Inilah hasil kerja keras kami, mempersiapkan segalanya sendiri,
beradu dan bertukar pikiran lebih dari 40 kepala berbeda..
Suka dan duka, persahabat dan perselisihan berlebur menjadi satu, yaitu kerja sama..
Cobaan yang datang tak membuat kami menyerah mempersembah hasil karya kami,
kerja keras kami, keringat kami.
Tuhan selalu memberikan yang terbaik, tugas kami adalah berusaha semaksimal mungkin..
Merry Christmas STTD...
12/06/2013
Tempat berada di Auditorium STTD Bekasi.
Subjek nya adalah para taruna - taruni Nasrani STTD yg sedang sibuk mempersiapkan Perayaan Natal STTD yg akan diselnggarakan pada tanggal 14 Desember nanti.
Semangat ya adek2 dan teman2... BErikan yang terbaik untuk saudara sehati kita yg lain..
Merry Christmas and Happy New Year...
Fighting!!!!!!!!!!!!!!!!!
11/30/2013
Terlahir kembali dengan keluarga luar biasa
20 thn yg lalu aku terlahir dengan pipi yg menutupi hidung
dan sekarang dengan jerawat yg menutupi pipi. Nasib.
what an amazing day::
terima kasih yg sebesar nya teruntuk seluruh rekan2, kakak, dan adek2 nasrani atas rangkaian upacara maut nya.. sungguh rasanya berbahagia banget bs berkumpul bersama kalian,,
terima kasih terima kasih pula teruntuk teman2 gila saya, kalian memang terbaik dan luar biasa, kalo pun tadi gak cemong2 pengen banget peluk kalian guys,,
tertawa ngakak2, nyanyi lgu galau, tempat curhat (walaupun aku susah bgt curhat), gosipin drama korea, ejek2an, jomblo2an breng, dan luntang - lantung pula..
Maaf gak bisa balas budi sama kalian, semoga akan selalu menjadi panutan untuk hidupku kedepan,
karna kalian lah aku tahu apa itu berteman, setia, mengerti, sportif, peduli, ramah, tertawa, ikhlas dan bersabar.....
Pesan dariku,, sang duta sisir,,, percaya lah bahwa jalan hidup mu telah terangkai dengan indah oleh Tuhan, tetap lah berusaha, berdoa, bersyukur,berharap dan percaya,dan all is well::
Mari kita menulis pelangi hidup kita bersama..
aku cinta kalian semua:: mybestfamily..
10/07/2013
Elemen dalam ISM CODE
Apa saja Elemen ISM Code?
1. Umum
Pengenalan secara umum terhadap definisi, sasaran dan penerapan ISM Code
2. Kebijakan Keselamatan dan Perlindungan Lingkungan
- Perusahaan harus mendokumentasikan (secara tertulis) KEBIJAKAN tentang keselamatan dan pencegahan pencemaran, dan memastikan bahwa setiap personil di perusahaannya mengetahui tentang hal tersebut dan menjalankan/ mematuhinya. Umumnya ada 2 kebijakan:
· Kebijakan manajemen keselamatan
· Kebijakan larangan menggunakan narkotik & minuman beralkohol
3. Tanggung Jawab dan Wewenang Perusahaan
Perusahaan
harus mempunyai personil (di kantor maupun di kapal) dalam jumlah yang
cukup dan sesuai dengan kebutuhan perusahaan, dengan tanggung jawab dan
wewenang yang telah didefinisikan secara jelas ("siapa" bertanggung jawab terhadap "apa")
· Ada struktur organisasi
· Ada job description untuk semua personil yang terlibat
4. Petugas yang Ditunjuk (DPA-Designated Person Ashore)
Perusahaan
harus menunjuk personil di kantor yang bertanggung jawab untuk
memonitor semua hal yang berkaitan dengan keselamatan kapal. Hal-hal
yang terkait:
· Kontrol dokumen
· Monitor pelatihan di kapal
· Prosedur
5. Tanggung Jawab dan Wewenang Nakhoda
Nakhoda
bertanggung jawab untuk membuat sistem yang telah ditetapkan berjalan
di kapal ybs., membantu awak kapal dalam menjalankan sistem tersebut dan
memberikan instruksi/ panduan bagi mereka jika diperlukan.
Nakhoda adalah jabatan tertinggi di kapal yang mempunyai kewenangan yang lebih (overriding authority)
dan tanggung jawab untuk mengambil keputusan yang berkaitan dengan
keselamatan dan pencegahan pencemaran, dan meminta bantuan perusahaan
sesuai keperluan.
6. Sumber Daya dan Tenaga Kerja
Perusahaan
harus mempekerjakan personil yang tepat sesuai jabatan yang dibutuhkan
di kantor dan di kapal, dan memastikan bahwa semua personil tersebut :
· Mengetahui tanggung jawab dan wewenangnya.
· Menerima instruksi/ panduan yang cukup untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
· Sudah dilatih (ditraining) sesuai kebutuhannya dan jika diperlukan sesuai tugas dan tanggung jawabnya.
7. Pengembangan Rencana Pengoperasian Kapal
"Rencanakan hal yang Anda Lakukan dan Lakukan hal yang Anda Rencanakan"
Kita membutuhkan rencana untuk melakukan pekerjaan di kapal dan Kita harus menjalankan apa yang telah Kita rencanakan tersebut.
Hal-hal terkait:
· Sertifikat kapal
· Rencana pengoperasian kapal (rencana lintasan, koreksi peta, dll)
8. Kesiapan Menghadapi Keadaan Darurat
Perusahaan
harus mempersiapkan cara untuk menghadapi keadaan darurat (keadaan yang
tidak diharapkan), yang dapat terjadi sewaktu-waktu.
Perusahaan harus mengembangkan rencana untuk merespons/ menghadapi keadaan darurat di kapal dan melatih semua personil terkait.
Hal-hal terkait:
· Prosedur keadaan darurat
· Emergency plan
· Monitor dan perawatan alat-alat keselamatan
· Monitor latihan keselamatan
9. Pelaporan dan Analisa Ketidaksesuaian, Kecelakaan dan Kejadian Berbahaya
Tidak
ada seorangpun yang sempurna. Hal baik tentang sistem ini adalah
memberikan jalan bagi Kita untuk memperbaiki dan meningkatkan sistem
tersebut. Ketika Kita menemukan bahwa ada suatu hal yang salah (termasuk
adanya kecelakaan dan keadaan berbahaya), Kita harus melaporkan-nya.
Hal tersebut harus dianalisa dan sistem secara keseluruhan akan dapat
ditingkatkan.
Hal-hal terkait:
· Laporan kerusakan/ berita acara kerusakan
· Permintaan perbaikan
10. Pemeliharaan Kapal dan Perlengkapannya
Kapal
dan seluruh peralatannya harus dipelihara agar selalu dalam kondisi
yang baik. KIta harus selalu mengikuti aturan dan regulasi yang berlaku.
Selalu
memelihara dan secara periodik melakukan pemeriksaan terhadap bagian
dari peralatan tersebut sangat penting untuk keselamatan. Dan simpanlah
record/ data hasil pemeliharaan tersebut.
Hal-hal terkait:
· Perawatan dan hubungan dengan class
· Perawatan terencana
· Kondidi fisik kapal
11. Dokumentasi
Sistem
kerja (Sistem Manajemen Keselamatan) harus selalu didokumentasikan
secara tertulis dan dikontrol pendistribusiannya. Dokumen penting harus
tersedia di kantor dan di kapal.
Kita juga harus mengontrol semua kertas kerja yang berhubungan dengan sistem tersebut.
12. Verifikasi, Tinjauan dan Evaluasi Perusahaan
Perusahaan
harus mempunyai metode internal sendiri untuk memastikan bahwa sistem
yang ada bekerja seperti yang diharapkan dan selalu ditingkatkan/
dikembangkan.
13. Sertifikasi dan Verifikasi
Flag Administration atau organisasi yang ditunjuk oleh Flag Administration adalah yang berhak mengeluarkan Sertifikat dan menunjuk Auditor
Jika hasil audit tersebut diterima maka Flag Administration atau organisasi yang ditunjuk oleh Flag Administration akan mengeluarkan sertifikat kesesuaian, yang dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu :
· DOC (Document of Compliance), untuk kantor.
· SMC (Safety Management Certificate), untuk setiap kapal yang dioperasikan.
Masing-masing sertifikat berlaku untuk 5 tahun dan Pengesahan ulang/ endorsement dilakukan:
· Tiap tahun untuk DOC dan
· Antara tahun ke 2 dan ke 3 untuk SMC
Dimana DOC dan SMC tersebut:
· DOC asli ditempatkan di kantor, kapal mendapatkan copy
· SMC asli berada di atas kapal, kantor mendapat copynya
14. Verifikasi
Ada beberapa jenis Verifikasi/ Audit
· Verification for issuing Interim DOC/ SMC (Preaudit)
· Initial Verification (verifikasi awal)
· Annual Verification (verifikasi tahunan)
· Intermediate Verification (verifikasi antara)
· Renewal Verification (verifikasi pembaharuan)
· Additional Verification (verifikasi tambahan)
15. Format Sertifikat
1. Jika sertifikat tidak dalam Bahasa Inggris atau Perancis maka harus ada terjemahan dalam salah satu dari dua bahasa tersebut
2. Untuk sertifikat sementara harus dicantumkan masa berlaku yang dibatasi
10/02/2013
Larangan Dalam Perkeretaapian
Sesuai dengan Bab 15 UU No 23 Tahun 2007
Larangan terhadap segala bentuk benda yang terdapat di sepanjang
jalur kereta, karena akan mengganggu jarak pandang kereta yg kemudian akan
mempengaruhi keselamatan perjalanan, contoh nya adalah bangunan gedung,
pepohonan besar dan tinggi, tanggul atau tembok, sesuai yang tertera pada Pasal
178
Larangan terhadap setiap kegiatan masyarakat yang dapat
mempengaruhi tata letak tanah, karena akan mengancam keselamatan perjalanan
kereta api sesuai dengan pasal 179
Larangan atas segala kegiatan yg dapat merusak prasarana dan
sarana perkeretaapian sesuai dengan pasal 180
Pasal 181
Pada ayat 1 menjelaskan mengenai larangan untuk menggunakan atau berada
pada ruang manfaat jalur kereta api yg bukan merupakan ke[entingan kereta api.
Pada ayat 2 menjelaskan bahwa petugas peekeretaapian yang memiliki surat dr penyelenggara prasaran KA terbebas dari larangan yang tercantum pada ayat 1 diatas.w
Pada ayat 2 menjelaskan bahwa petugas peekeretaapian yang memiliki surat dr penyelenggara prasaran KA terbebas dari larangan yang tercantum pada ayat 1 diatas.w
Larangan melakukan pengujian bila tidak memiliki sertifikat
keahlian, tidak sesuai tata cara pengujian, dan tidak menggunakan peralatan
yang benar sesuai dengan Pasal 182.
Pasal 183
Pada ayat 1 menyebutkan larangan terhadap orang untuk tidak berada
pada tempat selain tempat penumpang, seperti atap, lokomotif, kabin masinis
atau gerbong.
Pada ayat 2 menyebutkan larangan pada ayat 1 tidak untuk awak
kereta api atau petugas yg memiliki izin.
Larangan terhadap penjualan tiket kereta api yg berada di luar
tempt yg telah ditentukan sesuai dengan pasal 184.
Larangan untuk menugaskan awak yg tidak memiliki sertifikat
keahlian untuk mengoperasikan sarana sesuai dengan pasal 185.
Langganan:
Komentar (Atom)






