Larangan terhadap segala bentuk benda yang terdapat di sepanjang
jalur kereta, karena akan mengganggu jarak pandang kereta yg kemudian akan
mempengaruhi keselamatan perjalanan, contoh nya adalah bangunan gedung,
pepohonan besar dan tinggi, tanggul atau tembok, sesuai yang tertera pada Pasal
178
Larangan terhadap setiap kegiatan masyarakat yang dapat
mempengaruhi tata letak tanah, karena akan mengancam keselamatan perjalanan
kereta api sesuai dengan pasal 179
Larangan atas segala kegiatan yg dapat merusak prasarana dan
sarana perkeretaapian sesuai dengan pasal 180
Pasal 181
Pada ayat 1 menjelaskan mengenai larangan untuk menggunakan atau berada
pada ruang manfaat jalur kereta api yg bukan merupakan ke[entingan kereta api.
Pada ayat 2 menjelaskan bahwa petugas peekeretaapian yang memiliki surat dr penyelenggara prasaran KA terbebas dari larangan yang tercantum pada ayat 1 diatas.w
Pada ayat 2 menjelaskan bahwa petugas peekeretaapian yang memiliki surat dr penyelenggara prasaran KA terbebas dari larangan yang tercantum pada ayat 1 diatas.w
Larangan melakukan pengujian bila tidak memiliki sertifikat
keahlian, tidak sesuai tata cara pengujian, dan tidak menggunakan peralatan
yang benar sesuai dengan Pasal 182.
Pasal 183
Pada ayat 1 menyebutkan larangan terhadap orang untuk tidak berada
pada tempat selain tempat penumpang, seperti atap, lokomotif, kabin masinis
atau gerbong.
Pada ayat 2 menyebutkan larangan pada ayat 1 tidak untuk awak
kereta api atau petugas yg memiliki izin.
Larangan terhadap penjualan tiket kereta api yg berada di luar
tempt yg telah ditentukan sesuai dengan pasal 184.
Larangan untuk menugaskan awak yg tidak memiliki sertifikat
keahlian untuk mengoperasikan sarana sesuai dengan pasal 185.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar