10/02/2013

Larangan Dalam Perkeretaapian

Sesuai dengan Bab 15 UU No 23 Tahun 2007



Larangan terhadap segala bentuk benda yang terdapat di sepanjang jalur kereta, karena akan mengganggu jarak pandang kereta yg kemudian akan mempengaruhi keselamatan perjalanan, contoh nya adalah bangunan gedung, pepohonan besar dan tinggi, tanggul atau tembok, sesuai yang tertera pada Pasal 178


Larangan terhadap setiap kegiatan masyarakat yang dapat mempengaruhi tata letak tanah, karena akan mengancam keselamatan perjalanan kereta api sesuai dengan pasal 179


Larangan atas segala kegiatan yg dapat merusak prasarana dan sarana perkeretaapian sesuai dengan pasal 180
  
Pasal 181 
Pada ayat 1 menjelaskan mengenai larangan untuk menggunakan atau berada pada ruang manfaat jalur kereta api yg bukan merupakan ke[entingan kereta api.
Pada ayat 2 menjelaskan bahwa petugas peekeretaapian yang memiliki surat dr penyelenggara prasaran KA terbebas dari larangan yang tercantum pada ayat 1 diatas.
w

Larangan melakukan pengujian bila tidak memiliki sertifikat keahlian, tidak sesuai tata cara pengujian, dan tidak menggunakan peralatan yang benar sesuai dengan Pasal 182.

Pasal 183

Pada ayat 1 menyebutkan larangan terhadap orang untuk tidak berada pada tempat selain tempat penumpang, seperti atap, lokomotif, kabin masinis atau gerbong.
Pada ayat 2 menyebutkan larangan pada ayat 1 tidak untuk awak kereta api atau petugas yg memiliki izin.

Larangan terhadap penjualan tiket kereta api yg berada di luar tempt yg telah ditentukan sesuai dengan pasal 184.

Larangan untuk menugaskan awak yg tidak memiliki sertifikat keahlian untuk mengoperasikan sarana sesuai dengan pasal 185.
 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar