10/07/2013

Elemen dalam ISM CODE

Apa saja Elemen ISM Code?
1. Umum
Pengenalan secara umum terhadap definisi, sasaran dan penerapan ISM Code
2. Kebijakan Keselamatan dan Perlindungan Lingkungan
  1. Perusahaan harus mendokumentasikan (secara tertulis) KEBIJAKAN tentang keselamatan dan pencegahan pencemaran, dan memastikan bahwa setiap personil di perusahaannya mengetahui tentang hal tersebut dan menjalankan/ mematuhinya. Umumnya ada 2 kebijakan:
· Kebijakan manajemen keselamatan
· Kebijakan larangan menggunakan narkotik & minuman beralkohol
3. Tanggung Jawab dan Wewenang Perusahaan
Perusahaan harus mempunyai personil (di kantor maupun di kapal) dalam jumlah yang cukup dan sesuai dengan kebutuhan perusahaan, dengan tanggung jawab dan wewenang yang telah didefinisikan secara jelas ("siapa" bertanggung jawab terhadap "apa")
· Ada struktur organisasi
· Ada job description untuk semua personil yang terlibat
4. Petugas yang Ditunjuk (DPA-Designated Person Ashore)
Perusahaan harus menunjuk personil di kantor yang bertanggung jawab untuk memonitor semua hal yang berkaitan dengan keselamatan kapal. Hal-hal yang terkait:
· Kontrol dokumen
· Monitor pelatihan di kapal
· Prosedur
5. Tanggung Jawab dan Wewenang Nakhoda
Nakhoda bertanggung jawab untuk membuat sistem yang telah ditetapkan berjalan di kapal ybs., membantu awak kapal dalam menjalankan sistem tersebut dan memberikan instruksi/ panduan bagi mereka jika diperlukan.
Nakhoda adalah jabatan tertinggi di kapal yang mempunyai kewenangan yang lebih (overriding authority) dan tanggung jawab untuk mengambil keputusan yang berkaitan dengan keselamatan dan pencegahan pencemaran, dan meminta bantuan perusahaan sesuai keperluan.
6. Sumber Daya dan Tenaga Kerja
Perusahaan harus mempekerjakan personil yang tepat sesuai jabatan yang dibutuhkan di kantor dan di kapal, dan memastikan bahwa semua personil tersebut :
· Mengetahui tanggung jawab dan wewenangnya.
· Menerima instruksi/ panduan yang cukup untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
· Sudah dilatih (ditraining) sesuai kebutuhannya dan jika diperlukan sesuai tugas dan tanggung jawabnya.
7. Pengembangan Rencana Pengoperasian Kapal
"Rencanakan hal yang Anda Lakukan dan Lakukan hal yang Anda Rencanakan"
Kita membutuhkan rencana untuk melakukan pekerjaan di kapal dan Kita harus menjalankan apa yang telah Kita rencanakan tersebut.
Hal-hal terkait:
· Sertifikat kapal
· Rencana pengoperasian kapal (rencana lintasan, koreksi peta, dll)
8. Kesiapan Menghadapi Keadaan Darurat
Perusahaan harus mempersiapkan cara untuk menghadapi keadaan darurat (keadaan yang tidak diharapkan), yang dapat terjadi sewaktu-waktu.
Perusahaan harus mengembangkan rencana untuk merespons/ menghadapi keadaan darurat di kapal dan melatih semua personil terkait.
Hal-hal terkait:
· Prosedur keadaan darurat
· Emergency plan
· Monitor dan perawatan alat-alat keselamatan
· Monitor latihan keselamatan
9. Pelaporan dan Analisa Ketidaksesuaian, Kecelakaan dan Kejadian Berbahaya
Tidak ada seorangpun yang sempurna. Hal baik tentang sistem ini adalah memberikan jalan bagi Kita untuk memperbaiki dan meningkatkan sistem tersebut. Ketika Kita menemukan bahwa ada suatu hal yang salah (termasuk adanya kecelakaan dan keadaan berbahaya), Kita harus melaporkan-nya. Hal tersebut harus dianalisa dan sistem secara keseluruhan akan dapat ditingkatkan.
Hal-hal terkait:
· Laporan kerusakan/ berita acara kerusakan
· Permintaan perbaikan
10. Pemeliharaan Kapal dan Perlengkapannya
Kapal dan seluruh peralatannya harus dipelihara agar selalu dalam kondisi yang baik. KIta harus selalu mengikuti aturan dan regulasi yang berlaku.
Selalu memelihara dan secara periodik melakukan pemeriksaan terhadap bagian dari peralatan tersebut sangat penting untuk keselamatan. Dan simpanlah record/ data hasil pemeliharaan tersebut.
Hal-hal terkait:
· Perawatan dan hubungan dengan class
· Perawatan terencana
· Kondidi fisik kapal
11. Dokumentasi
Sistem kerja (Sistem Manajemen Keselamatan) harus selalu didokumentasikan secara tertulis dan dikontrol pendistribusiannya. Dokumen penting harus tersedia di kantor dan di kapal.
Kita juga harus mengontrol semua kertas kerja yang berhubungan dengan sistem tersebut.
12. Verifikasi, Tinjauan dan Evaluasi Perusahaan
Perusahaan harus mempunyai metode internal sendiri untuk memastikan bahwa sistem yang ada bekerja seperti yang diharapkan dan selalu ditingkatkan/ dikembangkan.
13. Sertifikasi dan Verifikasi
Flag Administration atau organisasi yang ditunjuk oleh Flag Administration adalah yang berhak mengeluarkan Sertifikat dan menunjuk Auditor
Jika hasil audit tersebut diterima maka Flag Administration atau organisasi yang ditunjuk oleh Flag Administration akan mengeluarkan sertifikat kesesuaian, yang dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu :
· DOC (Document of Compliance), untuk kantor.
· SMC (Safety Management Certificate), untuk setiap kapal yang dioperasikan.
Masing-masing sertifikat berlaku untuk 5 tahun dan Pengesahan ulang/ endorsement dilakukan:
· Tiap tahun untuk DOC dan
· Antara tahun ke 2 dan ke 3 untuk SMC
Dimana DOC dan SMC tersebut:
· DOC asli ditempatkan di kantor, kapal mendapatkan copy
· SMC asli berada di atas kapal, kantor mendapat copynya
14. Verifikasi
Ada beberapa jenis Verifikasi/ Audit
· Verification for issuing Interim DOC/ SMC (Preaudit)
· Initial Verification (verifikasi awal)
· Annual Verification (verifikasi tahunan)
· Intermediate Verification (verifikasi antara)
· Renewal Verification (verifikasi pembaharuan)
· Additional Verification (verifikasi tambahan)
15. Format Sertifikat
1. Jika sertifikat tidak dalam Bahasa Inggris atau Perancis maka harus ada terjemahan dalam salah satu dari dua bahasa tersebut
2. Untuk sertifikat sementara harus dicantumkan masa berlaku yang dibatasi

10/02/2013

Larangan Dalam Perkeretaapian

Sesuai dengan Bab 15 UU No 23 Tahun 2007



Larangan terhadap segala bentuk benda yang terdapat di sepanjang jalur kereta, karena akan mengganggu jarak pandang kereta yg kemudian akan mempengaruhi keselamatan perjalanan, contoh nya adalah bangunan gedung, pepohonan besar dan tinggi, tanggul atau tembok, sesuai yang tertera pada Pasal 178


Larangan terhadap setiap kegiatan masyarakat yang dapat mempengaruhi tata letak tanah, karena akan mengancam keselamatan perjalanan kereta api sesuai dengan pasal 179


Larangan atas segala kegiatan yg dapat merusak prasarana dan sarana perkeretaapian sesuai dengan pasal 180
  
Pasal 181 
Pada ayat 1 menjelaskan mengenai larangan untuk menggunakan atau berada pada ruang manfaat jalur kereta api yg bukan merupakan ke[entingan kereta api.
Pada ayat 2 menjelaskan bahwa petugas peekeretaapian yang memiliki surat dr penyelenggara prasaran KA terbebas dari larangan yang tercantum pada ayat 1 diatas.
w

Larangan melakukan pengujian bila tidak memiliki sertifikat keahlian, tidak sesuai tata cara pengujian, dan tidak menggunakan peralatan yang benar sesuai dengan Pasal 182.

Pasal 183

Pada ayat 1 menyebutkan larangan terhadap orang untuk tidak berada pada tempat selain tempat penumpang, seperti atap, lokomotif, kabin masinis atau gerbong.
Pada ayat 2 menyebutkan larangan pada ayat 1 tidak untuk awak kereta api atau petugas yg memiliki izin.

Larangan terhadap penjualan tiket kereta api yg berada di luar tempt yg telah ditentukan sesuai dengan pasal 184.

Larangan untuk menugaskan awak yg tidak memiliki sertifikat keahlian untuk mengoperasikan sarana sesuai dengan pasal 185.